Lobster Estate: Era Baru Usaha Lobster di Lombok Timur
| Tue, 16 Nov 2021 - 12:58
Lobster adalah komoditas perikanan yang memiliki keunggulan di berbagai aspek. Kenapa demikian, ketika dalam fase benih, lobster dilindungi oleh undang-undang. Ketika fase dewasa memiliki nilai jual yang sangat mahal dan disukai oleh orang luar negeri. Ketika disajikan dalam bentuk hidangan makanan, dapat membuat yang mengkonsumsi merasa eksklusif. Bahkan, mengunggah foto atau video yang sedang mengkonsumsi hidangan lobster membuat si pecinta lobster memiliki kebanggan tersendiri.
Tetapi tahukah anda bahwa lobster yang anda temui di meja makan dalam bentuk hidangan telah menjalani proses yang cukup panjang. Mulai dari penangkapan benih lobster, pembesaran lobster di keramba jaring apung, melakukan penjualan lobster ke dalam negeri maupun ke luar negeri, hingga didapatkan di meja hidangan anda.
Berbicara tentang usaha lobster, tidak akan bisa lepas dengan peranan besar masyarakat pesisir. Masyarakat pesisir merupakan pelaku utama dalam usaha ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah baik dari segi perlindungan hukum, permodalan, infrastruktur dan akses pasar penjualan. Oleh karena itu, melihat potensi perikanan lobster yang sangat menjanjikan, baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan telah menginisiasi sebuah program yang dapat mengoptimalkan potensi tersebut.
Program yang dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah pembangunan Lobster Estate di Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Teluk Jukung, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru. Pemilihan Kabupaten Lombok Timur sebagai lokasi pembangunan Lobster Estate dikarenakan potensi sumberdaya manusia yang ada dirasakan mampu untuk menjalankan program tersebut. Lobster Estate merupakan upaya pemerintah untuk menjadikan Pulau Lombok sebagai sentra budidaya lobster nasional yang berteknologi dan terintegrasi (hulu-hilir).
Bagi para pembudidaya lobster di Lombok Timur, adanya program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk usaha mereka, mulai dari penataan lokasi keramba jaring apung (KJA) agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari antar pembudidaya. Penerapan teknologi dalam kegiatan budidaya agar tidak terjadi pencemaran lingkungan apalagi Pulau Lombok dikenal dengan wisata baharinya yang sangat indah. Selain itu akses jalan menuju lokasi budidaya perlu diperbaiki dan ketersediaan air bersih untuk menunjang budidaya lobster yang bersih dan higienis.
Yuk, ikuti juga: Kompetisi LensaMina, Membuka Cakrawala Akuakultur Indonesia
Sampai saat ini, beberapa nelayan di wilayah Lombok Timur telah sukses beralih profesi menjadi pembudidaya lobster, bahkan para kaum milenial atau anak muda yang ada di Teluk Jukung mulai tergugah untuk menjadi pembudidaya lobster. Fenomena ini merupakan sebuah berita yang sangat bagus dikarenakan banyak para pemuda di wilayah tersebut banyak yang menganggur atau pergi ke Malaysia untuk menjadi TKI.
Sapardi merupakan salah satu pemuda dari Teluk Jukung yang sukses menjadi pembudidaya lobster. Ia memulai sebagai pembudidaya lobster sejak kelas 2 SMA, dan sekarang telah memiliki 60 lubang keramba. Dalam satu lubang keramba, Sapardi melepas 100 ekor bibit lobster yang didapatkan dari nelayan lokal. Untuk satu lubang KJA milik Sapardi membutuhkan biaya hingga 2,5 juta rupiah, itu sudah termasuk 100 bibit lobster. Sedangkan pakan yang dibutuhkan dalam 1 lubang memerlukan 1 kg pakan/hari senilai 5 ribu rupiah.
Pakan itu berupa ikan segar yang dipotong-potong, sering kali disebut dengan ikan rucah. Menurut Sapardi, jika pemeliharaan lobster dilakukan pada fase BBL (Benih Bening Lobster) dibutuhkan waktu sampai 8 bulan untuk panen. Maka dari itu Sapardi melakukan siklus panen sehingga tetap dapat untung tiap bulannya. Selama kurun waktu 2 bulan Sapardi bisa mendatangkan keuntungan bersih sebanyak 150 – 180 juta.
Pada tahun 2022 yang akan datang, program Lobster Estate ini kan mulai dikerjakan dengan total anggaran mencapai 5 triliun rupiah. Bukan dana yang kecil untuk membangun sebuah sistem yang bagus dalam mengoptimalkan potensi alam yang ada di selatan perairan Lombok Timur. Diharapkan dengan adanya Lobster Estate ini nelayan atau pembudidaya yang terdapat pada lokasi tersebut tetap menjadi subyek atau pelaku utama dalam bisnis lobster ini. Tidak ada lagi cerita warga pesisir yang menganggur atau susah mendapatkan pekerjaan hingga menjadi TKI ke luar negeri. Saatnya masyarakat pesisir sejahtera dengan potensi alam yang dimilikinya.
---
Penulis: Muslihuddin Aini
Profesi: NGO/LSM
Instansi: Coastal Environmental & Fisheries