Perluas Akses Pembiayaan Usaha, KKP Genjot Legalitas Kepemilikan Lahan Budidaya Ikan
| Fri, 30 Apr 2021 - 09:15
Upaya untuk mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pelaku usaha budidaya terus digenjot oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan. Salah satu upaya yang dilakukan ialah melalui kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudi Daya Ikan (SEHATKAN).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SEHATKAN di Bogor. Acara yang diadakan secara daring dan luring ini turut mengundang Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta pihak Perbankan dan BUMN terkait.
“Pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi dan berkesinambungan mulai dari proses pra sertipikasi yaitu penyediaan subjek dan objek, proses sertipikasi, hingga proses pasca sertipikasi dengan melakukan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar,” jelas Slamet,
Baca juga: Panen Perdana, Tambak Udang Berkelanjutan KKP Hasilkan Udang Berkualitas Ekspor
Slamet menyampaikan pentingnya kegiatan penyiapan sertipikasi hak atas tanah pembudi daya ikan atau pra sehatkan dengan menyiapkan lahan budidaya yang memenuhi kriteria dan persyaratan agar penerbitan sertipikat hak atas tanahnya dapat diproses sehingga memiliki legalitas yang jelas. Dengan bukti legalitas yang sah, pembudidaya memiliki akses yang terbuka terhadap perbankan maupun sumber pembiayaan lain sebagai modal usaha berbudidaya.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menyampaikan usulan daftar nominatif sertipikasi sejumlah 13.661 bidang kepada Kementerian ATR/BPN berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi yang diperoleh dari satuan kerja perangkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di 26 Provinsi (146 Kabupaten/Kota).
“Mengingat pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami mohon dukungan dan sinergi dari seluruh pihak terkait untuk memperlancar dan menyukseskan program ini,” harap Slamet.
Terkait akses pembiayaan, Slamet juga mengatakan bahwa KKP berupaya untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti perbankan dengan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun dengan perusahaan BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bagi pembudi daya yang telah memiliki legalitas lahan.
Baca juga: Dorong Budidaya Ikan Lokal Agar Tak Punah
“Selain itu alternatif lain yang dapat diakses adalah melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP,” ucap Slamet.
Mengingat besarnya harapan pembudi daya untuk penyediaan jaminan akses pembiayaan serta besarnya potensi pemanfaatan lahan produktif yang belum bersertipikat, Slamet mengatakan bahwa KKP akan terus mendukung program pemberdayaan SEHATKAN agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya.
“Saya harap pelaku usaha budidaya yang telah mendapatkan fasilitas akses pembiayaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diperoleh dengan menjalankan usaha budidaya secara profesional agar sub sektor perikanan budidaya mendapatkan nilai positif dari perbankan maupun sumber pembiayaan lainnya,” tutup Slamet.
Sumber: Tribun News