• Home
  • Infomina
  • KKP Percepat Sertifikasi Unit Usaha Pembudidayaan Ikan

KKP Percepat Sertifikasi Unit Usaha Pembudidayaan Ikan

| Thu, 19 Apr 2018 - 17:23


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan percepatan sertifikasi bagi unit usaha pembudidayaan ikan khususnya komoditas untuk orientasi ekspor. Percepatan dilakukan dengan cara menjemput bola kepada unit-unit usaha yang siap disertifikasi, dan melimpahkan kewenangan sertifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan, hal tersebut menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha terhadap keberterimaan produk perikanan di pasar global, khususnya di USA dan Uni Eropa. Walaupun faktanya, saat ini tidak ada informasi  komplain terkait mutu di negara-negara tujuan ekspor khususnya bagi produk udang yang mayoritas telah bersertifikat CBIB. Ini dapat terlihat dari kinerja ekspor udang yang cenderung positif dari tahun ke tahun.


Sumber Foto : Humas KKP

“Tahun ini KKP siapkan anggaran senilai Rp3,1 miliar untuk kepentingan sertifikasi yakni untuk sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Anggaran ini kita lebih banyak alokasikan melalui dekonsentrasi, sehingga seluruh provinsi dapat melakukan proses sertifikasi sekaligus surveillance ke unit-unit usaha budidaya,” terang Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/2).

Slamet menambahkan, auditor CBIB mencapai lebih kurang 1000 orang dan tersebar di daerah. Menurutnya, sebelumnya proses penilaian sertifikasi dilakukan oleh tim auditor pusat sehingga butuh waktu dan anggaran yang tidak sedikit. “Akhir tahun lalu kita sudah lakukan review terhadap auditor CBIB tersebut,” tambahnya.

Slamet juga menjelaskan, KKP telah melakukan harmonisasi kaidah CBIB dengan standar Internasional (Global GAP) yang isinya lebih komprehensif sesuai permintaan pasar perikanan global. Di mana di dalamnya bukan hanya aspek mutu, food safety, dan social responsibility, namun aspek sustainability juga jadi perhatian yang menyangkut preferensi masyarakat global saat ini.

“Nantinya kami tengah berencana menyatukan seluruh sertifikasi yakni CPIB, CBIB, CPPIB, CPOIKB ke dalam satu dokumen sertifikasi yakni Indonesian Good Aquaculture Practice (IndoGap). Ini untuk menjamin agar proses sistem jaminan mutu dan keamanan pangan lebih terintegrasi,” imbuhnya.

Terkait dengan rencana pembentukan struktur baru yang independen, Slamet menjelaskan, saat ini dalam tahap penyiapan payung hukum yang relevan. Rancangan terkait mekanisme dan lainnya, KKP telah menggandeng BSN dan stakeholders terkait untuk membahasnya.

“Jadi semua membutuhkan proses. Intinya kita perlu aturan hukum yang jelas. Aturan hukum tersebut tidak boleh lepas tanpa ada aturan hukum di atasnya, sehingga proses sertifikasi nantinya diakui secara legal formal,” jelasnya.

Untuk menjamin konsistensi penerapan CBIB pada pembudidaya kecil, pemerintah juga akan melakukan kontrol melalui inspeksi secara berkala dalam rangka membina dan menumbuhkan tanggung jawab pembudidaya. Inspeksi bisa melibatkan pengawas perikanan yang sudah ada.

Di sisi lain, KKP juga melakukan perbaikan sistem kodefikasi bagi pembudidaya udang di seluruh Indonesia untuk memudahkan ketelusuran.

Ke depan, kesempatan pihak Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk terlibat dalam proses sertifikasi sangat terbuka. Hal ini penting sehingga ada feedback positif antara konsumen (UPI) dengan pembudidaya.

Sebelumnya KKP tengah mulai jajaki mekanisme tersebut dengan perusahaan retail besar dunia yakni Walmart melalui Hatfield. Nantinya Pemerintah siapkan standar IndoGap, sementara UPI punya peran dalam proses sertifikasi. Untuk auditor tetap melibatkan tim yang sudah ada saat ini.

“Mudah-mudahan semua pihak bisa terima konsep ini, sehingga sertifikasi memiliki daya kontrol yang kuat. Namun, semuanya butuh proses karena perlu menyiapkan perangkat yang jelas,” tambah Slamet.

Slamet juga meminta UPI memberikan insentif khusus bagi pembudidaya yang konsisten menerapkan CBIB. Ini penting sehingga pembudidaya mendapatkan nilai tambah atas hasil produksi yang tersertifikasi.

“UPI juga mestinya memberikan reward khusus seperti pembelian produk yang tersertifikasi CBIB dengan selisih harga lebih tinggi dibanding yang tidak tersertifikasi. Ini untuk memicu tanggung jawab pembudidaya supaya konsisten menerapkan CBIB,” pungkas Slamet.

Sebagaimana diketahui, pasar ekspor udang tidak hanya terbatas ke USA dan Uni Eropa. Pemerintah tengah menjajaki ekspansi pasar ekspor, misalnya ke Timur Tengah, Tiongkok, Rusia, dan negara lainnya.

Sementara itu, hingga tahun 2017, unit usaha budidaya  yang tersertifikasi mencapai 8.792 unit.

Sumber : http://news.kkp.go.id/index.php/kkp-percepat-sertifikasi-unit-usaha-pembudidayaan-ikan/



 

Artikel lainnya