Begini Aturan Pengelolaan Budidaya Lobster Berkelanjutan
| Wed, 01 Jul 2020 - 10:15
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan untuk mulai fokus pada pengembangan budidaya lobster nasional. Indonesia memiliki keunggulan komparatif sumber daya lobster yang tinggi dan berpotensi meraup nilai ekonomi besar melalui pengembangan budidayanya.
Sebagai informasi, upaya menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Kegiatan sosialisasi Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya tersebut digelar secara daring dan diikuti seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun di Propinsi seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Slamet meminta seluruh elemen untuk mengikuti pedoman yang telah diatur. Ia memastikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budidaya yang terukur dan berkelanjutan.
"Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi disisi lain kita juga bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Dan aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini. Ekonominya kita manfaatkan melalui budidaya, sumber dayanya kita tetap jaga dan lestarikan, yakni dengan mendorong upaya restocking," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Menteri Edhy Jelaskan Alasan Pembukaan Ekspor Benih Lobster
Slamet menyampaikan aturan tersebut setidaknya mengatur 4 (empat) substansi utama yakni ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster; ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih; ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster. Empat ketentuan tersebut menurutnya sebagai bagian penting tata kelola pembudidayaan lobster yang lebih terukur dan bertanggungjawab.
"Semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik jadi memang kewenangannya lebih banyak ada di KKP. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik dimana kita belum mampu untuk memijahkannya, sehingga pengaturannya harus lebih ketat. Peran Pemda tentu sesuai kewenangannya, sifatnya lebih koordinatif juga pembinaan, tapi ketentuan perizinan pusat yang mengeluarkan," imbuhnya.
Slamet juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan jika ingin melakukan usaha budidaya ikan. Fokus utamanya bagaimana agar masyarakat lokal bisa terlibat dalam kegiatan usaha. Oleh karenanya ia meminta pemda yang membidangi perikanan budidaya lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi di level masyarakat.
"Masyarakat lokal harus betul-betul dapat porsi besar dalam kegiatan bisnis budidaya lobster ini, baik sebagai mitra, pekerja atupun menanamkan investasi sehingga ekonomi bisa berkembang di wilayah tersebut. Saya rasa ketentuan ini juga tidak terlalu memberatkan mereka pelaku usaha. Mengenai prosedur pemenuhan persyaratan, saya minta pemda betul betul proaktif lakukan sosialisasi termasuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki animo tinggi berbudidaya lobster," pungkas Slamet.
Baca juga: KKP Fokus Kembangkan Budidaya Lobster di Kawasan Sentra Benih
Sebagai informasi berkaitan dengan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai pembudidaya yakni wajib memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster dari Direktur Jenderal.
Adapun untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660 dengan memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen antara lain : (1) Data pelaku usaha dan informasi jenis usaha; (2) SIUP atau TDPIK; (3) surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster; dan (4) Surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 g/ekor bagi pembudidayaan lobster.
Khusus pembudidayaan Losbter di luar wilayah sumber benih, kriteria dan peryaratan yang harus dipenuhi yakni (1) Surat penetapan sebagai Pembudidaya Lobster; dan (2) Surat Dukungan Budidaya Lobster di Luar Wilayah Sumber Benih dari Dinas setempat di lokasi budidaya akan dilakukan.
Khusus pelaku usaha yang akan melakukan ekspor benih, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 mewajibkan untuk melakukan pembudidayaan lobster dan telah panen secara berkelanjutan serta melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2%.
Calon eksportir benih harus memperoleh Surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direkur Jenderal dengan melampirkan dokumen yakni : (1) Surat penetapan sebagai pembudidaya lobster; (2) Surat penetapan sebagai Eksportir lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap; (3) Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan masyarakat atau pembudidaya setempat; (4) berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Dinas setempat; (5) Surat keterangan asal benih dari Dinas setempat; dan (6) Laporan pembudidayaan losbter memuat informasi produksi.
Sumber: Detik.com