KKP Jadi Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan
| Sun, 10 May 2020 - 22:13
Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan secara resmi dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Ke depan, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan salah satu tujuan pemisahan MA jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
"Saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan," jelas Edhy dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).
Proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu ke hilir mulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan, serta penerapan dilakukan oleh KKP.
"Proses pemisahan MA CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP," jelas Edhy.
Ketentuan Konvensi CITES memperbolehkan setiap negara menetapkan 1 atau lebih MA dan 1 atau lebih Scientific Authority/SA sehingga pemisahan MA ini sejalan dengan ketentuan tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menyebut bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan, KKP menerbitkan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.
"Dengan diputuskannya Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan ke KKP maka KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, dan karantina termasuk penguatan aspek budidaya khususnya untuk Ikan Arwana juga Ikan Napoleon," ujar Aryo.
Aryo menambahkan Ditjen PRL tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES. Pihaknya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, dan tangkap akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan ke depan.
Kesiapan KKP sebagai MA telah ditunjukkan melalui pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa jenis-jenis ikan yang akan diperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi jenis ikan.
Sumber: Detik.com