• Home
  • Infomina
  • Cegah Penyakit, KKP Larang Penggunaan Induk Udang Asal Tambak

Cegah Penyakit, KKP Larang Penggunaan Induk Udang Asal Tambak

| Tue, 11 Jun 2019 - 10:03

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang penggunaan induk udang asal tambak, baik jenis udang vanname (Litopenaeus vannamei) maupun udang windu (Penaeus monodon) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 4575/DJPB/2019 tanggal 22 Mei 2019. Larangan ini merupakan bentuk antisipasi serta sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi timbulnya penyakit sindrom kematian dini (EMS) yang disebabkan oleh infeksi Vibrio parahaemolyticus yang dapat menyebabkan penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND).

 

Ada 3 (tiga) poin utama dalam edaran larangan tersebut, yaitu: pertama, setiap hatchery (hatchery skala besar dan skala kecil (HSRT)) dan naupli center dilarang menggunakan induk udang dari tambak; kedua, hatchery dan naupli center yang selama ini menggunakan induk udang dari tambak diharuskan untuk mengganti induk udang dari hasil breeding program broodstock center udang vannamei yang dimiliki pemerintah maupun swasta atau mengimpor induk udang bebas penyakit dari negara yang dinyatakan bebas penyakit; dan ketiga, pemerintah berupaya menyediakan induk udang hasil breeding program dari broodstock center.


 


Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Rabu (29/5) menjelasakan bahwa rencana penerbitan surat edaran ini telah disosialisasikan kepada stakeholder dalam berbagai forum, sehingga diharapkan dapat segera diimplementasikan di lapangan. Slamet berharap dengan terbitnya larangan ini, maka status Indonesia sebagai negera yang bebas dari penyakit EMS/AHPND benar-benar terjaga.

 

"Indonesia merupakan salah satu negara yang dinyatakan terbebas dari penyakit EMS/AHPND, oleh sebab itu upaya yang benar-benar serius untuk mempertahankan status tersebut harus kita lakukan. Salah satunya dengan memastikan proses pembenihan udang benar-benar aman dari kontaminasi penyakit EMS/AHPND, tidak terkecuali dengan menggunakan induk udang yang benar-benar terbebas dari penyakit ini" ujar Slamet.

 

Slamet juga menjelaskan bahwa induk udang baik vanname maupun windu dari tambak sangat berpotensi menularkan penyakit karena dipelihara di tempat terbuka sehingga sangat rawan terpapar atau tertular berbagai penyakit serta potensial menciptakan dan menyebarkan penyakit lokal ke daerah lain.

 

Selain itu lanjutnya, proses pembuatan induk udang di tambak seringkali menyalahi atau tidak sesuai dengan protokol produksi induk, akibatnya induk udang yang dihasilkan tidak dapat dijamin bahwa secara genetik baik atau unggul.

 

"Jika kita ingin udang kita tetap aman dan bebas EMS/AHPND, langkah pertama ya dari proses pembenihannya harus aman, induk yang dihasilkan harus melalui dan sesuai protokol produksi induk udang" lanjut Slamet.

 

"Saya mengimbau, semua pihak terkait untuk berkomitmen dan berpartisipasi aktif dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit EMS/AHPND ke dalam wilayah RI dengan menggunakan induk udang yang sehat, bebas penyakit dan pakan induk udang yang juga bebas penyakit" pungkas Slamet.

 

Selain mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan induk udang dari tambak, ada 6 (enam) langkah atau upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penyakit ini yaitu: pertama, Peningkatan kewaspadaan (public awareness) terhadap gejala-gejala serta cara penanganan EMS/AHPND melalui sosialisasi, peningkatan kapasitas pengujian laboratorium serta meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas induk, calon induk, benur, serta pakan alami (polychaeta dan artemia) khususnya dari negara wabah. Kedua, mengajak untuk penebaran benur intensif 80 – 100 ekor per m2.

 

Selanjutnya ketiga, kembali melakukan persiapan seperti prinsip-prinsip dasar atau panca usaha (back to basic). Keempat, pelarangan menggunakan induk tambak untuk HSRT atau Naupli Center. Kelima, pengembangan kawasan budidaya perikanan berbentuk klaster secara terpadu dan terintegrasi dalam satu kesatuan pengelolaan, baik lingkungan, teknologi, input produksi maupun pemasaran. Keenam, upaya mempertahankan keberlanjutan usaha budidaya perikanan melalui pengaturan izin lokasi dan izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), penyediaan saluran inlet/outlet yang terpisah.

Artikel lainnya