• Home
  • Infomina
  • Perikanan Tangkap di Kawasan Konservasi Nasional TWP Gili Matra

Perikanan Tangkap di Kawasan Konservasi Nasional TWP Gili Matra

| Wed, 17 Nov 2021 - 12:03

Perikanan tangkap merupakan salah satu kegiatan yang diatur dan dikelola didalam Kawasan Konservasi selain kegiatan Pariwisata Alam Perairan, Budidaya serta Penelitian dan Pendidikan. Kawasan konservasi menjamin ketersediaan Sumberdaya Ikan sebagai hasil tangkapan nelayan agar lestari sehingga  generasi selanjutnya dapat menikmati apa yang dinikmati saat ini, bahkan seharusnya lebih dari apa yang dapat kita manfaatkan karena adanya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Image Kawasan Konservasi saat ini masih menjadi momok bagi pelaku perikanan tangkap, dimana Pembatasan adalah kata yang identik dengan Kawasan Konservasi, padahal itu bertujuan sebagai pengaturan dan pengendalian untuk keberlanjutan Sumberdaya Ikan yang tersisa saat ini, dimana Laju pemanfaatan sumberdaya ikan lebih cepat dibandingkan Laju pertumbuhan dan pemulihan sumberdaya ikan yang telah diekploitasi, sehingga jika tidak ada pengaturan dan pembatasan akan berdampak pada penurunan potensi sumberdaya, selain itu menghasilkan sisa dan limbah sumberdaya yang menurunkan nilai sumberdaya itu sendiri. 


Potensi Perikanan di TWP Gili Matra

Taman Wisata Perairan Gili Meno, Ayer dan Trawangan (TWP Gili Matra) merupakan salah satu dari 68 Kawasan Konservasi yang ada di Indonesia, yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep.67/MEN/2009, dengan luas total perairan ± 2.273,56 ha (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/KEPMEN-KP/2014) yang terletak di Kab. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Kawasan Konservasi Nasional tersebut dikelola dengan sistem zonasi dibawah pengelolaan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang. 




Terdapat ± 85 orang nelayan kecil lokal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di dalam kawasan konservasi TWP Gili Matra dan perairan sekitarnya yang terdiri dari 1 orang nelayan yang berdomisili di Dusun Gili Trawangan, 23 orang nelayan dari Dusun Gili Meno dan 61 orang nelayan dari Dusun Gili Air.


Seluas 227,65 ha ekosistem terumbu karang, 116,81 ha ekosistem padang lamun (LIPI, 2014), serta perairan laut sekitarnya sebagai daerah penangkapan ikan. Potensi perikanan di TWP Gili Matra berupa ikan pelagis dan ikan demersal (ikan karang) dengan Stok ikan target ekonomis penting sebesar 1.126 kg.ha-1 (LIPI, 2014) dan biomassa ikan karang 182,89 kg.ha-1 (Wildlife Conservation Society, 2019) yang dimanfaatkan oleh nelayan, baik nelayan lokal maupun nelayan dari luar kawasan yang mayoritas menggunakan alat tangkap Pancing (pancing layang, pancing cumi, pancing Joran, pancing paso); Jaring (jaring sret, jaring terinjang, jaring tasik) dan Panah (Speargun) (BKKPN Kupang, 2020).


Hasil tangkapan dominan nelayan di Kab. Lombok Utara adalah Ikan layang (BPS, 2019). Sedangkan hasil tangkapan nelayan yang beroperasi di TWP Gili Matra antara lain ikan paso, kembung, ikan layang, gurita, ikan torani/ikan terbang, terinjang, cumi-cumi, sotong, barracuda (BKKPN Kupang, 2020), serta Ikan kakap, Butana, Kakatua, Brajanata, Bijinangka, Keper, Baronang, Kurisi pasir, Lencam, Ekor kuning, kuwe, ikan bibir tebal dan ikan target ekonomis penting lainnya (LIPI, 2014). 


Permasalahan Perikanan

Konflik berbagi ruang kerap terjadi di TWP Gili Matra, bagaimana tidak? Jika jumlah pelaku pariwisata alam perairan terus meningkat dengan berbagai varian jenis wisata bahari yang ditawarkan, belum lagi jumlah kunjungan wisatawan yang meningkat signifikan setiap tahun yakni sebesar 54.957 wisatawan di tahun 2009 dan meningkat sebesar 625.770 wisatawan di tahun 2019 (Dinas Pariwisata Kab. Lombok Utara, 2019).


Sedangkan nelayan yang tersisa saat ini adalah generasi tua yang memliki keterbatasan dan mengandalkan laut sebagai sumber penghidupannya, sementara area tempat mereka beraktifitas terbatas yakni di zona pemanfaatan terbatas yang diperuntukkan untuk kegiatan perikanan dan pariwisata secara berkelanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. 


Adanya pergeseran mata pencaharian ke generasi selanjutnya, sehingga regenerasi terputus dan bergeser perlahan dengan perubahan tujuan penangkapan menjadi kegiatan penangkapan rekreasi. Hal ini justru akan meningkatkan eksploitasi sumberdaya ikan, karena keuntungan yang didapat lebih besar sehingga pemanfaat Kawasan berlomba-lomba mengambil kesempatan tersebut. 


Open access merupakan salah satu kendala dalam pengaturan kegiatan penangkapan ikan. Saat ini jumlah nelayan dari luar kawasan yang beroperasi didalam kawasan konservasi TWP Gili Matra meningkat, selain itu masih adanya penangkapan ikan yang bersifat destruktif seperti jaring muroami, serta pembuangan jangkar oleh nelayan. 


Rantai pemasaran hasil perikanan didalam kawasan konservasi TWP Gili Matra sebatas untuk dikonsumsi sendiri dan dijual ke pelaku usaha kuliner dan penduduk lokal. Beberapa nelayan menjualnya ke pengepul yang berada di Kab. Lombok Utara saat hasil tangkapan melimpah. Salah satu keterbatasan pengelolaan perikanan diKab. Lombok Utara adalah Belum adanya Tempat Pelelangan Ikan sehingga membatasi nelayan untuk dapat memasarkan langsung ikan hasil tangkapannya kepada konsumen dengan harga yang sesuai dan bersaing, selain itu berdampak pada kurangnya data dan informasi yang berkaitan dengan produksi perikanan di Kab. Lombok Utara. 


Adanya degradasi hasil tangkapan nelayan, menurut pernyataan beberapa orang nelayan bahwa waktu penangkapan lebih lama, ukuran ikan semakin kecil dan hasil tangkapan semakin sedikit, ini menunjukkan upaya penangkapan lebih besar dan adanya penurunan hasil penangkapan. Menurut (Wildlife Conservation Society, 2019), adanya penurunan nilai biomassa ikan karang pada periode tahun 2016 ke 2019, ditunjukkan dengan ukuran ikan yang terdata kecil-kecil atau lebih kecil.


Produksi ikan layang di kab. Lombok utara juga menurun dari 1.389 ton pada tahun 2017 menjadi 1.270 ton pada tahun 2018 (BPS, 2019). Saat ini, Perikanan di TWP Gili Matra belum mampu memenuhi kebutuhan ikan konsumsi secara mandiri, sehingga ikan dibeli di daratan Lombok terutama pelaku usaha kuliner seperti restaurant, rumah makan dan hotel-hotel yang menyajikan menu seafood ditempatnya.


Berdasarkan permasalahan tersebut dapat dibayangkan jika TWP Gili Matra bukan Kawasan Konservasi dan kegiatan perikanan tangkap tidak dikelola ? Mungkinkah dampak yang terjadi lebih dari permasalahan yang ada saat ini atau justru meningkatkan kondisi sumberdaya ikan?


Dengan adanya zonasi saja sumberdaya ikan menurun, apalagi tidak ada! Zonasi merupakan pembatasan kegiatan secara spasial. Selain zonasi, perlunya pengaturan dan praktik-praktik konservatif lainnya guna keberlanjutan dari sumberdaya ikan yang dieksploitasi, dimana keduanya memberikan waktu sumberdaya ikan untuk pulih dan menekan laju pemanfaatan untuk meningkatkan produksi ikan di alam.


Menurut (LEMHANNAS RI, 2013), pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan diwajibkan mengikuti aturan main antara lain : a) Pembatasan kuota (berat atau jumlah) ikan yang boleh ditangkap setiap musim (tahun); b) Ukuran minimum ikan yang boleh ditangkap; c) Larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan; d) Pembatasan jumlah izin kapal ikan yang boleh beroperasi di wilayah perairan laut tertentu; e) Larangan menangkap ikan (biota laut lain) pada musim atau waktu tertentu (closed seasons); f) Larangan menangkap ikan (biota laut lain) di lokasi-lokasi tertentu (closed areas); g) Pemberlakuan kawasan lindung laut (Marine Protected Areas). 


Daftar Pustaka

BPS. (2019). Statistik Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Utara.

LEMHANNAS RI. (2013). Pemanfaatan Sumber Daya Laut guna Meningkatkan Perekonomian Rakyat dalam rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional. Jurnal Kajian Lemhanas RI, 16(November), 4–10.

LIPI. (2014). Baseline Survei Kesehatan Terumbu Karang dan Ekosistem Terkait di Taman Wisata Perairan Gili Mantra. 83.

Wildlife Conservation Society. (2019). Laporan Hasil Survei Ekologi di TWP Gili Matra tahun 2019.

Dinas Pariwisata Kab. Lombok Utara. (2019). Data Jumlah Kunjungan Wisatawan di Desa Gili Indah Tahun 2009-2019.

BKKPN Kupang. (2020). Laporan Hasil Pemantauan Pemanfaatan Sumberdaya Kawasan Tahun 2020.

---

Penulis: Hotmariyah
Profesi: ASN
Instansi: Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang Wilker TWP Gili Matra

Artikel lainnya