Kartu APPIK Kartu Sakti bagi Pembudidaya

| Wed, 10 Nov 2021 - 11:31

Namanya Arifin Abu, seorang pembudidaya yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia pertambakan. Profesinya murni sebagai pembudidaya udang, tidak ada pekerjaan sampingan atau  hal-hal lainnya. Pembudidaya yang satu ini berasal dari Desa Longori Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka. Namun memiliki lokasi tambak di Kel. Watubangga, Kec. Watubangga atau sekitar 70 km dari rumah tempat tinggalnya. 


Awal-awal bergelut di dunia pertambakan, hasil panen yang dirasakan cukup gemilang bahkan bisa menutupi kebutuhan sandang dan pangan. Bisa dibilang dalam setahun menghasilkan 3 kali panen/produksi. Namun, hal tersebut berangsur-angsur menurun semenjak wabah myo atau IMNV menyerang pertambakan di lokasi budidaya Pak Abu. Produksi turun drastis bahkan terkadang dalam setahun hanya bisa panen 1 kali, itu pun terkadang hanya bisa menutupi modal usaha saja. Ditambah lagi teknologi budidaya yang digunakan merupakan sistem sederhana. 


Hampir menyerah dengan keadaan seperti itu, namun mau bagaimana lagi. Pekerjaan satu-satunya hanya bertambak. Tidak bertambak, maka tidak makan. Itulah yang dirasakan Arifin Abu. Baginya, usaha budidaya telah mendarah daging. Dan bagaimanapun keadaannya tetap harus dilanjutkan. 




Hadirnya penyuluh perikanan bersama dengan program  KKP, maka perubahan sangat dirasakan oleh Arifin Abu. Selain  penyuluhan dan pembinaan teknis yang diberikan di lokasi, yang tak kalah pentingnya adalah hadirnya program APPIK. Program ini merupakan program Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB)  bekerjasama dengan PT. Asuransi Jasindo. Program tersebut dinamai dengan program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang merupakan implementasi dari UU. No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.


Keberadaan program tersebut sangat memberi pengaruh terhadap keberlangsungan siklus budidaya Arifin Abu, dimana beberapa waktu lalu, usaha budidayanya mengalami kegagalan. Baru  umur 38 hari dengan penebaran 50 ribu ekor telah terserang penyakit myo atau IMNV. Hal ini membuatnya sedih. Sempat terpikir untuk mengambil modal usaha melalui perbankan. Namun masih ragu akan keberlanjutannya kedepan. 


Yuk, ikuti juga: Kompetisi LensaMina, Membuka Cakrawala Akuakultur Indonesia


Ditengah-tengah keresahannya, syukur saja pembudidaya yang berusia 55 tahun ini memiliki kartu APPIK, sehingga dapat dimanfaatkan untuk diajukan klaimnya. 


Setelah melengkapi berkas pengajuan, maka usulan klaim pun diajukan ke PT. Asuransi Jasindo melalui pendampingan penyuluh perikanan bantu dan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kab. Kolaka. Tak cukup dari 2 bulan, dan alhamdulillah klaim Pak Abu, akhirnya diterima dan bisa dicairkan melalui nomor Rekeningnya sendiri. Dana klaim yang diperoleh sebesar Rp. 2.500.000.


Dana hasil klaim tersebut dipergunakan untuk membeli benur udang ataupun kebutuhan terkait budidaya. Tidak hanya Arifin Abu puluhan pembudidaya lainnya pun saat ini telah merasakan manfaat dari kartu APPIK tersebut. 


Apak Ariffin Abu, sangat bersyukur dan sangat terbantukan dengan kartu APPIK tersebut. Harapannya semoga kartu APPIK tersebut kedepannya bisa berlaku selama 5 tahun bukan 1 tahun seperti yang sekarang.


Dalam kepemilikan Kartu APPIK, perlu disediakan syarat seperti : 1) Profesi sebagai Pembudidaya, 2). Memiliki E-KTP yang masih Aktif, 3) Memiliki luas lahan 0,2 ha – 5 ha, 4). Terdaftar dalam satu data. Kkp.go.id dalam n status Valid atau cetak 5) telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) baik E-Kusuka ataupun Kusuka fisik. 

--- 


Penulis: Ashar Juianto

Profesi: Penyuluh Perikanan

Instansi: BRPBAP3 MAROS

Artikel lainnya