Kampung Nila di Purwakarta Pasok Benih Sampai Jambi
| Tue, 12 Apr 2022 - 08:59
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) terus berakselerasi mempercepat target pengembangan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal, yang menjadi salah satu program terobosan yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk membangun sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Kali ini, KKP melalui DJPB kembali meresmikan kampung perikanan budidaya di Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan komoditas ikan nila. Ikan nila dipilih karena pangsa pasar dan kondisi lingkungan di Purwakarta dinilai tepat untuk membudidayakan ikan nila.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu menyampaikan setelah Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta ditetapkan sebagai kampung perikanan budidaya, diharapkan kelompok budidaya perikanan (Pokdakan) di Desa Nagrog mampu menangkap peluang usaha yang akan berkembang di kampung perikanan budidaya nila di Kabupaten Purwakarta.
Karena nantinya setelah kampung perikanan budidaya telah berjalan KKP akan banyak membuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberi kemudahan bagi pembudidaya. Seperti kerja sama dengan Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan atau rehabilitasi saluran irigasi guna menunjang kegiatan budidaya, maupun dengan Bank pemerintah dalam memberikan kemudahan pinjaman modal usaha.
Baca juga: Kampung Budidaya Dinilai Bisa Jadi Sarana Lestarikan Ikan Lokal
Selain itu, partisipasi masyarakat sebagai penggerak utama dalam kampung perikanan budidaya seperti di Desa Nagrog Kecamatan Wanayasa, Purwakarta menurut Tebe –sapaan Tb Haeru Rahayu- menjadi kunci sukses dan keberlanjutan usaha perikanan budidaya, apalagi masyarakat setempat bisa menjadikan usaha pembudidayaan ikan sebagai sumber penghasilan utama.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, Budhi Supriyadi, mengatakan dengan diresmikannya kampung perikanan budidaya di Desa Nagrog merupakan bentuk perhatian KKP melalui DJPB ke Kabupaten Purwakarta. Dengan demikian, pihaknya berharap dengan telah diresmikannya kampung perikanan budidaya, mampu meningkatkan produksi perikanan di Kabupaten Purwakarta.
Seperti diketahui, menurut Budhi Supriyadi Desa Nagrog memiliki potensi lahan untuk kampung perikanan budidaya seluas 25 hektar, namun saat ini baru termanfaatkan sekitar 10 hektar. Sementara itu, di kampung perikanan budidaya ikan nila saat ini sudah mampu menghasilkan 240-360 juta benih per tahun dengan penghasilan sekitar Rp3,6 miliar. Dari usaha pembesaran, saat ini kampung perikanan budidaya mampu memanen 25-30 ton ikan nila per tahun, dengan penghasilan Rp750-900 juta.
“Jika semuanya dapat dimanfaatkan dengan baik, dengan sudah diresmikannya kampung perikanan budidaya ikan nila, proyeksi produktivitas bisa meningkat hingga 540-780 juta benih/tahun, dan dari usaha pembesaran bisa memanen ikan nila sampai 70-85 ton/tahun,” tukas Budhi Supriyadi.
Baca juga: Cara Memilih Indukan dan Pemijahan pada Ikan Nila
Sementara itu, Ketua Pokdakan Pusaka Nirwana Abadi, Abdurohman mengatakan saat ini banyak masyarakat yang melakukan usaha pembenihan ikan nila secara berkelompok maupun individu. Hal tersebut disebabkan karena permintaan benih yang cukup tinggi.
“Permintaan benih tidak hanya dari wilayah Purwakarta dan sekitarnya saja, tetapi permintaan benih juga datang dari Lampung sampai Jambi. Saya juga berharap dengan adanya kampung perikanan budidaya ikan nila di Kabupaten Purwakarta, dengan kawasan budidaya yang tertata dan terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat pembudidaya,” pungkas Abdurohman.
Sementara sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan program kampung perikanan budidaya efektif untuk menggerakkan perekonomian di daerah. Kampung Perikanan Budidaya, harus memperhatikan berbagai aspek agar hasil panen lebih maksimal, seperti pakan dan proses pembenihan. Ia juga menekankan bahwa kegiatan produksi tidak boleh mengancam kelestarian lingkungan.
—
Artikel ini pertama kali dibuplikasikan di KKP. Ketepatan informasi dan efektivitas metode budidaya yang terkandung di dalamnya bukan tanggung jawab Minapoli.