• Home
  • Infomina
  • IPAL, Solusi Jangka Panjang Semua Jenis Tambak

IPAL, Solusi Jangka Panjang Semua Jenis Tambak

| Wed, 19 Oct 2022 - 13:52

Udang menjadi salah satu primadona sektor perikanan dan kelautan. Tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi sektor produksi ini juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Cerahnya potensi udang diungkapkan oleh Paian Tampubolon, Senior Manager Ops System & Data Analyst PT DELOS Teknologi Maritim Jaya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Arief, CEO PT Juara Biolife Solution. Ia mengungkapkan, industri perikanan merupakan salah satu bidang usaha yang sangat potensial untuk bisa dikembangkan.


Namun sebagai aktivitas usaha, Paian melanjuntukan, tambak udang menghasilkan limbah yang didominasi limbah berbentuk cair dan padat yaitu air sisa budidaya. Limbah dari tambak udang menjadi salah satu dampak negatif yang berpotensi menimbulkan pencemaran perairan.


Limbah cair dari kegiatan pembesaran udang yang dimaksud adalah buangan air tambak yang dilakukan selama proses pembesaran sejak persiapan kolam pembesaran hingga panen. Sehingga, untuk menjaga keberlanjutan budidaya udang, perlu diupayakan untuk menyeimbangkan antara aspek ekonomi dengan kelestarian lingkungan.


Baca juga: Alur IPAL Tambak Udang


Untuk itu, IPAL (instalasi pengolahan air limbah) menawarkan solusi bagi usaha tambak udang. Sudah seharusnya IPAL dimiliki tiap unit tambak udang. IPAL adalah solusi jangka panjang untuk keberlanjutan budidaya udang dan juga kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya.


IPAL bentuk tanggung jawab moral

IPAL tidak hanya menjaga keberlanjutan bisnis budidaya udang, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap lingkungan sekitar. Hal ini diungkapkan oleh Catur Supriyantoro, Teknisi PT Dua Putra Perkasa (DPP). Ia berpendapat, investor dengan lahan tambaknya >10 ha, sudah mulai menerapkan IPAL dalam rancangan tambak dengan tujuan budidaya berkelanjutan.


Haryoso, Head of Aquahero, PT Delos Teknologi Maritim Jaya juga mengungkapkan hal serupa. Ia berkata, IPAL sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan untuk budidaya yang berkelanjutan. Ia melanjutkan, budidaya udang swasta skala industri (badan usaha) di Indonesia sampai saat ini sudah merespon dan melaksanakan peraturan mengenai pengadaan IPAL tambak udang. “Namun demikian, tentunya masih tebatas jumlahnya. Belum semua tambak skala industri memiliki IPAL,” Haryoso mengakui.


Untuk itu, Ahmad Arief, CEO PT Juara Biolife Solution berpendapat, pendekatan atau pemahaman terkait IPAL dalam industri budidaya khususnya pembesaran udang harus lebih ditingkatkan. “Hal ini mengingat kondisi bumi dan perairan kita tidak sebaik dulu. Jadi harus dijaga dan terus diperbaiki guna keberlangsungan proses budidaya,” ungkap Ahmad.


IPAL tambak tidak rumit

Meskipun pengadaan IPAL di tambak-tambak udang membutuhkan biaya, pembangunannya tidak serumit IPAL industri. Menurut Taufik Noer Teknisi PT Dua Putra Perkasa, sistem IPAL di tambak cukup sederhana karena beban cemarannya tidak termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi lingkungan dan manusia.


Intinya, IPAL tambak udang membutuhkan tanah untuk membuat petak sedimentasi/pengendapan lumpur. Idealnya petak sedimentasi bisa dikeringkan, sehingga memudahkan untuk pengerukan lumpur. Jika tidak bisa kering, lumpur bisa diambil dengan penyedotan menggunakan pompa.


Jadi, yang ditekankan adalah fungsinya. Catur menuturkan, sistem kerja IPAL yang layak untuk tambak udang adalah sebagai sarana dan prasarana untuk menjaga dan mengolah limbah tambak yang dihasilkan sebelum masuk ke saluran sungai/laut agar memenuhi syarat baku mutu dan tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.


Artikel terkait: Urgensi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam Budidaya Udang


IPAL untuk tradisional dan semi intensif

Selama ini, tambak intensif sudah banyak yang menerapkan IPAL di tambak-tambak. Namun, bagaimana dengan tambak tradisional dan semi-intensif? Rizki Fajar Kurniawan, Technical Support Jateng Jabar Selatan dan Banten, De Heus Indonesia berpendapat, tambak-tambak baru yang termasuk kategori intensif, pembangunannya sudah merancang adanya IPAL. Namun, untuk tambak semi intensif masih belum memikirkan pentingnya IPAL.


Terkait IPAL untuk tambak rakyat, Achmad Wahyudi, Technical Director, PT Grobest Indomakmur, berharap, pemerintah dapat memberikan dukungan fasilitas IPAL ini untuk tambak semi intensif dan/atau tambak tradisional.


“Jika pun diperlukan dukungan implementasi untuk mendukung percepatan realisasinya di lapangan, melakukan pengawasan serta evaluasi efektivitasnya secara berkala, maka kami selaku pemangku kepentingan terkait akan sangat senang apabila diberikan kesempatan berdiskusi lebih jauh,” papar Wahyudi.


Menurut Ahmad Arif, pengaturan untuk IPAL untuk tambak semi intensif dan tradisonal sejatinya hampir sama, karna hal ini sudah diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


IPAL gotong royong bagi tambak rakyat

IPAL tidak hanya diperuntukkan bagi tambak berskala besar, tetapi juga untuk tambak rakyat. Terkait pedoman umumnya, Haryoso, IPAL tambak semi intensif dan intensif, secara sederhana, rasio volumenya minimal 20% dari volume air total kolam budidaya dengan waktu tinggal minimal 2 hari. Hal ini merujuk pada Juknis Dirjen KKP 2019. Untuk tambak semi intensif, bantuan Pemerintah dalam hal bimbingan teknis sudah dilakukan walaupun tentunya belum ke semua industri tambak udang.


Di lain pihak, Taufik berpendapat, tambak-tambak besar biasanya lebih peduli terhadap IPAL. “Mengingat, membangun tambak membutuhkan investasi besar, pengusaha pasti berpikir jangka panjang agar produksinya sustainable dan stabil,” ungkap Taufik.


Sehingga, IPAL sudah menjadi kebutuhan & keharusan. Taufik berpendapat, tambak-tambak kecil jika dikumpulkan, menghasilkan limbah yang tidak kalah banyak. Bahkan, menurutnya, potensi limbahnya bisa melebihi farm besar. ia menawarkan solusi melalui IPAL gotong royong, yaitu IPAL terpusat untuk melayani beberapa tambak.


Jangan lewatkan: Wujudkan Standardisasi Pengelolaan IPAL, Gubernur Kunjungi Tambak Udang Pesaren


IPAL kelompok perlu kesepakatan

Menurut Paian, untuk tambak skala menengah dan skala besar, pengaturan IPAL lebih mudah karena dimiliki satu kawasan perusahaan yang dapat ditempatkan sesuai tata letak (layout) saluran pembuangan tambak.


Namun, untuk skala kecil yang terdiri dari beberapa tambak dan berkelompok (cluster) maka pengaturan IPAL memerlukan kesepakatan dari kelompok tersebut. Tujuannya adalah menyiapkan lahan dengan luasan tertentu untuk dipergunakan bersama. Ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan berbudidaya kedepannya.


IPAL terpusat untuk tambak rakyat

IPAL untuk tambak semi intensif dan tradisional, menurut Teguh Setyono Farm Manager PT Dua Putra Perkasa, sebaiknya dilakukan secara berkelompok supaya tidak memberatkan. Peran aktif pemerintah sangat penting untuk merealisasikannya. Selain itu, diadakan lokasi IPAL percontohan, supaya yang lainnya bisa melakukan dengan mandiri di lokasi yang lainnya.


Terkait hal ini, Rizki berpendapat, pengaturan untuk model terpusat atau masing-masing sejauh ini tidak ada bakunya, tetapi tambak-tambak intensif biasanya memiliki IPAL tersendiri karena dari segi kesadaran pengusahanya yang ingin berkelanjutan. Ditambah lagi cukupnya modal untuk membangun IPAL menambah realisasi penggunaan IPAL di tambak terealisasi.


Sedangkan untuk tambak-tambak semi intensif yang ke arah tambak rakyat peran IPAL terpusat, tetapi minimnya kesadaran dan dana dari petambak membuat peran pemerintah lewat KKP bisa memfasilitasi penggunaan IPAL secara terpusat.


Perlu bantuan untuk tambak rakyat

Dalam pandangan Rizki, kewajiban pengadaan IPAL melekat pada semua pembudidaya. Tidak ada pengecualian untuk tipe tambaknya. Pengelola tambak semi intensif sulit untuk diedukasi selama tidak ada bantuan dari pemerintah. Hal ini mungkin sudah kebiasaan yang terus berjalan waktu ke waktu.


Ia mengambil contoh tambak-tambak rakyat di pantai selatan Jawa Tengah. Di Kawasan tambak tersebut, pengambilan air dan pembuangan limbah dilakukan di pasir pantai. Air diekstraksi dan dibuang tanpa ada pengolahan.


Terkait dukungan pemerintah dalam pengadaan IPAL, sejauh ini, menurut Taufik, perannya masih sebatas pengawasan dan pemberian izin saja. Dukungan masih belum ke arah menyediakan bantuan.


Sistem IPAL tergantung pada skala usaha

Bagaimana pengaturan IPAL dan tambak? Wahyudi menuturkan, pengaturan IPAL tergantung dari skala (luas tambak) usahanya. “Misalnya, untuk satu tambak dengan luasan lebih dari 20 hektar, harus memiliki instalasi IPAL sendiri,” papar Wahyudi.


Sedangkan untuk kawasan tambak yang terdiri dari 1 – 2 hektar per tambak (farm), maka dapat dibangun IPAL terpusat pada setiap kawasan dengan luasan total sudah melebihi 20 hektar. Namun tentu saja, hal ini memerlukan kajian lebih dalam melalui studi kawasan secara komprehensif.


Wahyudi berpendapat, akan lebih menarik lagi jika pembangunan IPAL terpusat ini difasilitasi oleh pemerintah dan pengawasannya dilakukan oleh instansi yang berkompeten serta jika perlu dilakukan audit berkala oleh lembaga independent.


Pengaturan lokasi IPAL

Pengaturan lokasi IPAL untuk Sebagian besar tambak di Indonesia, menurut Haryoso, cenderung berbeda-beda, meskipun kebanyakan terpusat. Ia melanjutkan, lokasi IPAL budidaya udang idealnya terpusat dengan syarat dekat lokasi budidaya, ada akses langsung saluran pembuangan akhir air hasil olahan IPAL, jauh dari cemaran yang bersumber dari luar tambak.


Namun untuk tambak rakyat/tradisional relatif sulit untuk membangun IPAL dengan persyaratan seperti di atas karena keterbatasan biaya dan lahan. Petambak rakyat/tradisional idealnya membangun IPAL yang sifatnya komunal. Rasio volume IPAL dan volume air total kolam budidaya antara 20% – 30% tergantung teknologi budidaya.


Namun, menurut Bagyo Ariyantono, dari PT Grobest Indomakmur untuk wilayah Indonesia Timur, pengaturan IPAL yang dijalankan oleh petambak yaitu untuk masing masing tambak yang diwajibkan oleh pemerintah dari dinas perikanan. “Idealnya, IPAL yang layak mempunyai fungsi dalam pengelolahan air yang akan dilepas bebas dari limbah yang beracun dan sediment, apabila air dilepas habitat disekitarnya masih hidup,” ungkapnya.


Implementasi masih diupayakan

Terkait pedoman umum budidaya udang, Ahmad Arif menerangkan, budidaya udang di tambak sudah diatur dalam Kepmen nomor 28 tahun 2004 yang menimbang bahwa untuk meningkatkan produksi udang nasional, perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan tambak udang secara konsisten dan bertanggung jawab dengan mengacu pada prinsip-prinsip keadilan, produktif, berbasis teknologi ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Untuk implementasi di lapang masih diupayakan, dengan mempertimbangkan dari segala aspek

-- 


Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Info Akuakultur. Ketepatan informasi dan efektivitas metode budidaya yang terdapat di dalamnya di luar tanggung jawab Minapoli.

Artikel lainnya