Apa saja Perizinan Usaha Tambak Udang?

| Wed, 07 May 2025 - 13:41

Di balik kesuksesan sebuah usaha budidaya udang, ada satu fondasi penting yang menjadi dasar hukum kegiatan budidaya: legalitas dan perizinan.


Perizinan usaha tambak udang adalah kunci utama yang memastikan kegiatan budidaya berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan bebas dari risiko hukum.


Dengan mengurus perizinan adalah bentuk komitmen bahwa usaha tambak yang dijalankan telah menghormati dan mematuhi aturan mengenai tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi tenaga kerja.


Artikel ini akan membahas mengenai aspek legalitas, jenis perizinan, serta tata cara untuk mendapatkan perizinan tersebut.




Pendaftaran Melalui Online Single Submission

Pengurusan perizinan usaha tambak udang kini telah disederhanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini adalah sistem daring yang dirancang pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan semua izin usaha dalam satu pintu. 


Artinya, petambak tidak perlu datang ke banyak kantor untuk mengurus berbagai dokumen. Cukup melalui satu kanal secara digital.


Pengurusan perizinan dapat melalui link OSS di bawah ini:

https://oss.go.id/   


Namun secara garis besar, bagan alur pengurusan perizinan tambak udang melalui OSS adalah sebagai berikut:


Sumber: Buku Panduan Penyederhanaan Perizinan Berusaha Tambak Udang


Jenis Perizinan dan Cara Mendapatkannya

Berikut merupakan jenis-jenis perizinan yang menjadi syarat serta cara mendapatkannya:


1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, sebagai tanda legalitas menjalankan kegiatan usaha. 


NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi layaknya “KTP” bagi usaha.


Cara Mendapatkannya:

- Kunjungi situs oss.go.id

- Buat akun OSS sesuai jenis usaha (perorangan atau badan usaha)

- Lengkapi pengisian data sesuai jenis usaha

- Lengkapi data pelaku dan kegiatan usaha (pilih KBLI 03254 – Pembesaran Crustacea Air Payau)

- Sistem akan secara otomatis menerbitkan NIB setelah semua data dinyatakan lengkap dan sah.


2. Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPRD) dan Laut (PKKPRL)

Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPRD) adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha atau proyek telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. 


Cara Mendapatkannya:

- Login ke oss.go.id

- Lengkapi data usaha dan lokasi

- Pilih permohonan “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/PKKPRD)” dan unggah dokumen yang diperlukan 

- Verifikasi & bayar PNBP

- Proses pertimbangan teknis (Pertek)

- Terbit PKKPR


Catatan khusus bagi pengurusan PKKPRD wilayah yang diurus tidak termasuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) atau belum terintegrasi ke OSS, maka lakukan cara ini:

- Pengajuan melalui OSS: si data usaha dan koordinat lokasi. Setelah lengkap, status akan muncul “PKKPR dalam proses verifikasi” karena tidak ada RDTR otomatis

- Notifikasi ke instansi daerah: OSS akan mengirim permohonan kepada BPN + DPMPTSP atau OPD tata ruang setempat untuk verifikasi manual

- Penilaian berjenjang: instansi daerah melakukan pengecekan kesesuaian terhadap RTRW (nasional, provinsi, kabupaten), dan bisa survei lapangan atau konsultasi RT/RW

- nPNBP & SPS: jika memerlukan biaya, OSS akan menerbitkan SPS untuk pembayaran PNBP sebelum lanjut ke verifikasi

- Penerbitan Pertek & PKKPRD: Instansi terkait menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar. Setelah verifikasi selesai (maks. 20 hari kerja), PKKPRD diterbitkan melalui OSS


Pengurusan PKKPRL berlaku untuk tambak yang memasang pipa inlet di laut karena termasuk ke dalam ranah penggunaan ruang laut. 


3. Dokumen Persetujuan Lingkungan dan Dokumen terkait Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)

Pelaku tambak wajib memiliki dokumen tersebut, yaitu salah satu dari SPPL, UKL‑UPL, atau AMDAL, bergantung pada luas dan potensi dampak lingkungan usahanya.

- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): untuk lahan ≤10 ha

- Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL): untuk tambak 10–500 ha

- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): untuk tambak >500 ha


Cara mendapatkannya:

- Login ke oss.go.id

- Lengkapi data usaha

- Sistem akan melakukan penapisan otomatis (penentuan jenis dokumen)

- Unggah dokumen lingkungan

- Tunggu verifikasi & penerbitan


Selain itu, terdapat juga beberapa dokumen yang mengatur mengenai IPAL, yakni:

- Pertek (Persetujuan Teknis Air Limbah) adalah persetujuan teknis resmi dari instansi lingkungan (pusat/daerah) yang menyetujui desain IPAL berdasarkan standar baku mutu air limbah (BMAL).

- SLO (Surat Laik Operasi IPAL) adalah sertifikat yang menyatakan IPAL layak beroperasi setelah konstruksi selesai dan dilakukan pengujian kualitas air limbah sesuai Pertek

- Sertifikat Operator IPAL adalah bukti bahwa petugas IPAL sudah kompeten, mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi


4. Izin Menggunakan Air Tanah atau Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)

SIPA adalah izin wajib untuk mengatur pengambilan dan pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan. Hal ini berlaku jika usaha tambak akan menggunakan air tanah dalam operasionalnya.


Cara mendapatkannya:

- Login ke OSS

- Isi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan

- Verifikasi berkas & survei lokasi

- Pembayaran PNBP

- Penerbitan SIPA


5. Izin Menggunakan Air Permukaan

Dokumen ini adalah izin resmi yang dan wajib dimiliki oleh usaha tambak yang mengambil air dari sumber permukaan seperti sungai atau danau.


Cara mendapatkannya:

- Login ke OSS/Balai SDA atau DPMPTSP

- Isi formulir & unggah dokumen yang diperlukan

- Verifikasi dokumen & survei lapangan

- Pembayaran PNBP

- Penerbitan izin


6. Izin pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE)

Dokumen ini adalah perizinan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui OSS untuk kegiatan yang menggunakan air laut, seperti tambak, desalinasi, atau pendingin industri dengan mematuhi standar teknis, lingkungan, dan sosial.


Cara mendapatkannya:

- Login ke OSS

- Ajukan permohonan ALSE dan unggah dokumen yang diperlukan

- Verifikasi & bayar PNBP

- Penerbitan izin


7. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan, perubahan, perluasan, atau pemeliharaan bangunan gedung.


Cara mendapatkannya:

- Login ke OSS 

- Pilih permohonan PBG dan lengkapi data yang diperlukan

- Unggah dokumen pendukung

- Tunggu verifikasi dari instansi terkait melalui SIMBG dalam OSS

- Penerbitan izin


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberikan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan layak untuk difungsikan. SLF memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi bangunan sesuai izin usaha.


Cara mendapatkannya:

- Login ke OSS

- Pilih permohonan SLF

- Unggah dokumen yang diperlukan

- Tunggu verifikasi dari instansi terkait melalui SIMBG dalam OSS

- Penerbitan izin


8. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)

Perizinan ini mencakup izin menyelenggarakan pembangkit listrik sendiri  dengan kapasitas > 500 kW hingga 10 MW di satu sistem. Umumnya, perizinan ini berlaku untuk penggunaan genset di tambak dan diperlukan 2 dokumen: Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sertifikat operator genset.


SLO adalah bukti formal bahwa instalasi genset telah memenuhi persyaratan teknis dan keamanan sesuai standar Permen ESDM dan UU Ketenagalistrikan. Sedangkan, sertifikat operator genset diperlukan sebagai bukti bahwa tenaga teknis yang mengoperasikan pembangkit telah kompeten melalui pelatihan dan uji sertifikasi.


Cara mendapatkan SLO:

- Siapkan dokumen teknis yaitu NIB, NIDI (Nomor Identitas Instalasi), gambar instalasi, layout genset, manual operasi, dan dokumen persetujuan lingkungan

- Ajukan permohonan SLO melalui OSS atau langsung ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT)

- Proses verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan

- Penerbitan izin


Cara mendapatkan sertifikat operator genset:

- Daftarkan calon operator ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ketenagalistrikan atau lembaga pelatihan yang terakreditasi

- Ikuti pelatihan sesuai skema kompetensi 

- Jalani uji teori dan praktik sesuai standar SKKNI dari Kementerian ESDM atau BNSP

- Jika lulus, peserta akan menerima sertifikat


9. Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

Sertifikat yang menunjukkan bahwa unit budidaya telah menerapkan standar teknis, sanitasi, biosekuriti, kesejahteraan ikan, dan pengelolaan lingkungan sesuai SNI dan prinsip Good Aquaculture Practices.


Cara mendapatkannya:

- Login ke OSS atau masuk ke laman CBIB KKP

- Lengkapi data dan dokumen unit budidaya yang diperlukan

- Proses verifikasi administrasi & inspeksi lapangan

- Penerbitan izin


Rangkuman dan Kesimpulan

Membangun usaha tambak udang membutuhkan sejumlah perizinan untuk memastikan unit bisnis telah memenuhi syarat secara legal dan sesuai kaidah lingkungan.



Gambar: Tambak Milenial


Semua proses perizinan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). 


Jenis-jenis izin utama yang wajib dimiliki mencakup:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPRD) dan Laut (PKKPRL)

3. Dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen terkait Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)

4. Izin menggunakan air tanah atau Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)

5. Izin menggunakan air permukaan 

6. Izin pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE)

7. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

8. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)

9. Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)


Setiap perizinan memiliki alur dan dokumen pendukung yang berbeda, namun prinsip dasarnya adalah keterbukaan, kepatuhan pada tata ruang, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.


Pastikan semua tahapan perizinan telah dipenuhi sejak awal agar operasional tambak berjalan lancar dan bebas dari kendala hukum di kemudian hari.


Artikel lainnya