Apa saja Perizinan Usaha Tambak Udang?

| Wed, 07 May 2025 - 13:41


Di balik kesuksesan sebuah usaha budidaya udang, ada satu fondasi penting yang menjadi dasar hukum kegiatan budidaya: legalitas dan perizinan.


Perizinan usaha tambak udang adalah kunci utama yang memastikan kegiatan budidaya berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan bebas dari risiko hukum.


Dalam konteks nasional, perizinan usaha tambak udang kini telah disederhanakan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Ini adalah sistem daring yang dirancang pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan semua izin usaha dalam satu pintu. 


Artinya, petambak tidak perlu datang ke banyak kantor untuk mengurus berbagai dokumen. Cukup melalui satu kanal secara digital.


Perizinan adalah bentuk komitmen bahwa usaha tambak yang dijalankan menghormati tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi tenaga kerja.


Perizinan dan Cara Mendapatkannya

Berikut adalah daftar perizinan usaha tambak udang yang wajib diketahui dan cara mengurusnya:


1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Fungsi: Identitas legal pelaku usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS.


Cara Mendapatkannya:

Kunjungi situs oss.go.id

Buat akun OSS sesuai jenis usaha (perorangan atau badan usaha)

Lengkapi data pelaku dan kegiatan usaha (pilih KBLI 03254 – Pembesaran Crustacea Air Payau)

Sistem akan secara otomatis menerbitkan NIB setelah semua data dinyatakan lengkap dan sah.


2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Fungsi: Memastikan lokasi tambak sesuai dengan tata ruang wilayah (baik daratan maupun laut).


Jenis:

KKPR Darat: untuk tambak di darat

PKKPR Laut: untuk tambak yang menggunakan ruang laut (contoh: pipa intake laut)


Cara Mendapatkannya:

Di dalam OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu “Permohonan Baru”

Isikan data lokasi dan unggah koordinat/lampiran yang diminta

Sistem akan menampilkan verifikasi otomatis atau mengarahkan ke proses manual jika diperlukan

Untuk PKKPRL, unggah rencana bangunan laut, informasi kondisi perairan, dan bayar PNBP (jika ada)

Setelah diverifikasi, sistem akan menerbitkan KKPR Darat dan/atau PKKPR Laut


3. Persetujuan Lingkungan

Fungsi: Menjamin bahwa kegiatan tambak tidak merusak lingkungan sekitar.


Skema Berdasarkan Luas Tambak:

SPPL (Surat Pernyataan): untuk lahan ≤10 ha

UKL-UPL: untuk tambak 10–500 ha

AMDAL: untuk tambak >500 ha


Cara Mendapatkannya:

Di OSS, pilih jenis dokumen lingkungan sesuai luas tambak

Lengkapi formulir parameter lingkungan

Unggah dokumen pendukung seperti peta lokasi, rencana pengelolaan limbah, dsb.

Persetujuan akan diberikan setelah verifikasi dari instansi lingkungan hidup daerah/pusat

Setelah itu, akan muncul dokumen persetujuan lingkungan di akun OSS


4. Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

Fungsi: Bukti bahwa tambak dijalankan sesuai standar budidaya yang aman dan berkelanjutan.


Cara Mendapatkannya:

Ajukan permohonan ke Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/provinsi setempat

Siapkan dokumen administrasi dan teknis (rencana kerja tambak, SOP budidaya, catatan panen, dll.)

Pihak KKP akan melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan

Jika memenuhi syarat, sertifikat CBIB akan diterbitkan paling lambat 1 tahun setelah usaha berjalan


5. Perizinan Tambahan (Kondisional)

Jenis & Fungsi:

IUPTLS: untuk penggunaan genset > 500 kW

Sertifikat Laik Operasi (SLO): syarat pengoperasian genset

IPSDA: untuk penggunaan air permukaan > 2 liter/detik

PBG: jika membangun gedung permanen (misalnya gudang pakan)


Cara Mendapatkannya:

Untuk IUPTLS & SLO, ajukan permohonan ke Dinas ESDM provinsi atau melalui OSS

Untuk IPSDA, ajukan melalui Dinas PUPR atau Kementerian PUPR jika skala besar

Untuk PBG, akses sistem SIMBG (simbg.pu.go.id) dan unggah data bangunan permanen

Semua proses kini dapat dimulai lewat OSS sebagai jalur integrasi


6. Kepesertaan BPJS dan WLKP

Fungsi: Perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap ketenagakerjaan.


Cara Mendapatkannya:

BPJS Ketenagakerjaan: daftar melalui situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJS Kesehatan: daftar di bpjs-kesehatan.go.id

WLKP: daftar melalui Disnaker setempat atau situs kemnaker.go.id pada menu wajib lapor


Dengan memenuhi seluruh perizinan usaha tambak udang tersebut, petambak bisa menjalankan usahanya secara legal, aman, dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar. Langkah-langkah di atas juga mencerminkan peralihan besar ke arah digitalisasi birokrasi dan kemudahan berusaha yang terus dikembangkan oleh pemerintah Indonesia.


Artikel lainnya

Udang 

In Short, Cut or Not Cut the Broodstock Eyes?

Minapoli

1413 hari lalu

  • verified icon3218
Udang 

Berharap Produksi Udang Naik 250%

Trobos Aqua

2028 hari lalu

  • verified icon3346