• Home
  • Infomina
  • KKP Rancang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya

KKP Rancang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya

| Tue, 17 May 2022 - 14:18

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan strategi pemanfaatan sumber daya alam guna dalam rangka pembangunan perikanan budidaya secara efisien dan berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, dalam rangka memperbaiki dan memulihkan kondisi lingkungan akuakultur agar proses produksi perikanan budidaya dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta lingkungan di sekitar selalu terjaga tidak tercemar.


Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan pembangunan perikanan budidaya mengacu pada pilar pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu budidaya keberlanjutan yang menjadi salah satu aspek utama yang harus menjadi perhatian. 


Pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan merupakan suatu proses untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa harus mengurangi kebutuhan masa depan. Prinsip tersebut menurutnya memerlukan strategi pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, untuk memberikan kesejahteraan pada generasi mendatang. 


Salah satu strategi pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan perikanan budidaya secara efisien adalah melalui pengelolaan lingkungan perikanan budidaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya merupakan bagian dari Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.  


Baca juga: Dorong Keberlanjutan Produksi Udang Nasional dengan Mengoptimalkan Zonasi


“Melalui konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, (12/5/2022), merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan, untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budidaya perikanan,” tukas Tb Haeru Rahayu.


Tebe -panggilan akrab Tb Haeru Rahayu- menyampaikan materi yang diatur pada rancangan peraturan menteri tersebut meliputi, penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan identifikasi dan investigasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan penyusunan rencana rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan rehabilitasi. 


Dalam kesempatannya, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyampaikan bahwa sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan arah Perencanaan Perikanan Budidaya Tahun 2020-2024, subsektor perikanan budidaya merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. 


Antam mengatakan, perikanan budidaya memberikan peranan penting dalam mendukung upaya pemenuhan kebutuhan pangan yang sehat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, untuk membangun kawasan akuakultur yang berkelanjutan perlu mendapat perhatian dari semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, LSM, hingga berbagai pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan budidaya. 


Baca juga: Budidaya Ikan CBF Solusi Pencemaran Waduk


“Sejalan dengan upaya rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya tersebut dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 PP Nomor 28 Tahun 2017, saat ini KKP sedang menyusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya, sehingga memerlukan masukan dari semua pihak yang terlibat,” ujar Antam.


Sementara itu, turut hadir sebagai pembicara, dari Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dr. Eng Idham Riyanto Moe menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan KKP yang telah menginisiasi penyusunan regulasi terkait rehabilitasi lingkungan. 


Ia mengatakan terdapat 15 danau prioritas nasional yang perlu diatur regulasinya terkait rehabilitasi lingkungan, meliputi Danau Toba, Danau Sentarum, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang), Danau Limboto, Danau Tondano, Danau Maninjau, Danau Sentani, Danau Poso, Danau Singkarak, Danau Tempe, Danau Batur, Danau Rawa Pening, Rawa Danau,  Danau Matano dan Danau Kerinci.


Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah membentuk tim penyelamatan danau prioritas nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Salah satu program yang dilakukan untuk merehabilitasi lingkungan antara lain, mengurangi jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Danau Toba. 


Baca juga: Rekomendasi Pengelolaan Perikanan yang Berkelanjutan di Danau Maninjau


"PUPR sangat mengapresiasi dengan adanya penyusunan regulasi terkait rehabilitasi lingkungan yang diinisiasi oleh KKP. Saya apresiasi inisiasi yang dilakukan KKP dalam rangka memulihkan dampak lingkungan," tukas Dr. Eng Idham Riyanto Moe.


Selain itu, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut dari Direktorat Jenderal Pengendalian Kerusakan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nusa Mashita, menyampaikan kerusakan baku lingkungan pada kawasan budidaya perikanan meliputi kerusakan pada terumbu karang, mangrove, padang lamun, tanah untuk produksi biomassa, dan gambut. Namun menurutnya, sampai saat ini kriteria baku kerusakan ekosistem laut tersebut belum diterbitkan dan masih dalam tahap penyusunan.


Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni menyampaikan isu strategis kerusakan lingkungan perikanan budidaya di Provinsi Lampung antara lain adanya kecenderungan penurunan kualitas dan kuantitas air untuk kegiatan perikanan budidaya air tawar. 


Baca juga: Polikultur Patin, Tabungan Pembudidaya KJA Jatiluhur


“Sebagai upaya pencegahan masalah yang ada di wilayah Provinsi Lampung kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan sesuai dengan masalah yang terjadi, antara lain melakukan himbauan kepada para pelaku perikanan budidaya, melakukan pengawasan dan konservasi hutan mangrove, serta terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Provinsi Lampung,” kata Liza Derni.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP memiliki program prioritas guna mendongkrak produktivitas sektor kelautan dan perikanan Indonesia dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem perairan. Program tersebut di antaranya salah satunya mencakup pengembangan budidaya perikanan modern yang ramah lingkungan. “Hal tersebut sedang kami fokuskan, untuk menjaga sumber daya, bukan hanya ekonominya, tapi juga keberlangsungan ekologinya," tegas Menteri Trenggono.


Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh KKP. Ketepatan informasi dan efektivitas metode budidaya yang terdapat di dalamnya di luar tanggung jawab Minapoli.

Artikel lainnya