• Home
  • Infomina
  • Ikan Hias Laut, Balai Budidaya Ambon Kembangkan 14 Varian Nemo

Ikan Hias Laut, Balai Budidaya Ambon Kembangkan 14 Varian Nemo

| Tue, 21 Jan 2020 - 09:31

Sebanyak 14 varian ikan nemo telah dikembangkan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ikan hias laut tersebut dikenal dengan sebutan Clownfish (ikan badut).

Untuk mendapatkan 14 varian nemo, BPBL Ambon menggunakan teknik kawin silang (cross breeding). Melalui teknik kawin silang dengan induk yang diambil dari alam tersebut telah menghasilkan ragam corak yang indah.

Sejauh ini, hasil teknik kawin silang ikan nemo sangat diminati pasar. Varian 14 jenis masing-masing: biak biasa, halfblack, fullblack, black proton, platinum, picasso, snow flake, frosebite, black ice, lightening maroon, black snowflake, balong padang, pellet orange dan pellet pink.


BPBL Ambon juga telah berhasil mengembangkan produksi ikan hias jenis Banggai Cardinal Fish (BCF) secara massal di laut. Banggai Cardinal fish termasuk Ikan hias laut endemik yang sebarannya terbatas di perairan Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah.

KKP memastikan sektor budidaya ikan hias mampu berkontribusi terhadap peningkatan produksi ikan hias secara nasional.

Apalagi spesies ikan hias ini dibudidayakan secara massal dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuakultur yang bertanggung jawab. Hal ini tertuang dalam Code of Conduct for Fisheries Responsibility FAO (Food and Agriculture Organization). FAO merupakan Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

KKP terus menggenjot Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk meningkatkan inovasi perekayasaan teknologi ikan hias. Antara lain dengan penerapan teknik hormonal, rekayasa lingkungan, teknologi reproduksi dan nutrisi serta metode kultur jaringan.

KKP juga memberikan catatan khusus untuk spesies ikan hias yang belum mampu dibudidayakan dan/atau terancam kelestariannya. Spesies ini telah ada mekanisme upaya perlindungan yang diatur melalui CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).


Sumber : darilaut.id

Artikel lainnya

Ikan Hias 

Ingin Memelihara Ikan Tanpa Tambahan Oksigen?

Minapoli

2458 hari lalu

  • verified icon82469
Ikan Hias 

Cara Menyeleksi Induk Koi yang Sudah Matang Gonad

Minapoli

890 hari lalu

  • verified icon4157
Ikan Hias 

Cara Menjernihkan Air Aquarium secara Alami dengan Mudah

Minapoli

469 hari lalu

  • verified icon1861