CBIB Selaraskan Kelangsungan Usaha Budidaya dengan Konservasi
| Fri, 01 Apr 2022 - 10:22
Menyelaraskan usaha budidaya perikanan dengan konservasi terus dilakukan berbagai pihak, termasuk yang dilakukan Pemerintah dengan mengeluarkan berbagai regulasi yang mendukung kelestarian lingkungan. Salah satunya dengan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Konsep CBIB bisa dibilang merupakan salah satu cara untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan di tengah ketakutan berbagai pihak terkait dampak usaha budidaya terhadap konservasi. Dijelaskan Koordinator Pelayanan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir. Adang Sudjana, bahwa para pelaku usaha budidaya perikanan diwajibkan menerapkan CBIB untuk pembesaran maupun pembenihan.
“Konsep kami di budidaya itu harus menerapkan CBIB, disitu kami menegaskan tidak boleh membuang sampah, tidak boleh merusak lingkungan dan sebagainya,” tambahnya.
Untuk mensosialisasi CBIB ini, Adang mengaku sudah banyak menyampaikan kepada masyarakat pelaku usaha budidaya, namun memang pada penerapanya di lapangan sering kali ada yang terlupakan. Bahkan sudah dilakukan berbagai pembinaan kepada para auditor di tingkat Provinsi sebagai kepanjangan tangan dari Pusat untuk mempercepat sertifikasi CBIB di wilayahnya.
Baca juga: Kenapa Harus CBIB?
“Jadi kita sudah mendidik para auditor untuk menilai cara budidaya ikan yang baik sehingga pengawasan terkait pelaksanaan budidayanya harus menjaga kelestarian,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Masyarakat Akuakultur Indonesia, Ir. Denny D. Indradjaja, CBIB harus digalakkan agar kualitas hasil budidaya Indonesia diterima pasar mancanegara.
“Terus terang kita kalah dengan negara tetangga kita Thailand dan Vietnam yang lebih dari 90 % pembudidaya ikan di sana sudah mengikuti CBIB versi mereka. CBIB kita sekarang sudah disempurnakan agar compatible dengan standar internasional,” ungkapnya.
Adang mengakui memang untuk penerapan CBIB saat ini masih sedikit, namun tetap Pemerintah Pusat melalui KKP terus berupaya dengan Pemerintah Provinsi untuk terus mengajak penerapan CBIB di masyarakat.
“Terkait dengan pembahasan CBIB dan kedepannya akan INDOGAP, kita akan melibatkan stakeholder sehingga mereka akan juga membantu kita dalam pencapaian dan juga percepatan,” ujarnya.
Baca juga: Budidaya Udang Berkelanjutan dengan Pengendalian Lingkungan
Pada kesempatan webinar tersebut, Adang mengajak para pelaku usaha budidaya menerapkan cara budidaya ikan yang baik karena penerapan CBIB sudah menyangkut tentang perlindungan lingkungan, kesejahteraan hewan dan sebagainya serta sudah diterima oleh Uni Eropa.
“Terkait dengan regulasi diharapkan seluruh pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI usahanya masing-masing, dan diharapkan bisa dipercepat dengan dukungan para penyuluh perikanan agar pelaku usaha dibina agar segera memiliki NIB,” jelasnya.
Sementara itu, Denny juga mengajak para pelaku usaha budidaya untuk melengkapi usahanya dengan berbagai perizinan yang ada. Selain itu, Denny menyampaikan bahwa konservasi tidak menghalangi profit para pelaku usaha malah sebaliknya bisa melanggengkan usaha budidaya yang dilakukan.
“Dengan mengikuti CBIB semua ada didalamnya, seperti dikatakan pak Adang, CBIB untuk keamanan pangan, lingkungan, untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu Kasubdit Teknis dan Kelembagaan PUPR, Sigit Irawan yang juga menjadi pembicara mengatakan bahwa Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen SDA siap untuk program pengembangan kawasan tambak bersama KKP dengan memfokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana.
“Sehingga target produksi perikanan budidaya dan juga pertumbuhan ekspor udang dapat tercapai,”ungkapnya.
Sumber: Tabloid Sinartani