KKP Punya Layanan Online untuk Penerbitan SKT Impor Bahan Baku Pakan Ikan
| Mon, 13 Apr 2020 - 16:43
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengupayakan pelayanan prima bagi stakeholders perikanan budidaya, di tengah pandemi Covid-19.
Khusus untuk pelayanan penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Pakan dan Bahan Baku Pakan Ikan, KKP mendorong stakeholders memanfaatkan media daring melalui layanan online yang diberi nama “SEKETIKA”
“Kami ingin pastikan bahwa pelayanan prima terhadap stakeholders ini terus berjalan. Saya rasa, layanan berbasis online ini akan mempermudah stakeholders melakukan permohonan ijin impor tanpa harus datang langsung. Jadi di tengah pembatasan sosial skala besar (PSSB) ini, para stakeholder tinggal daftar dan penuhi semua persyaratan melaui layanan SEKETIKA” ini dari rumah,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangannya di Jakarta. Selasa (7/4).
Slamet menjelaskan, layanan online “SEKETIKA” ini telah terintegrasi dengan sistem perizinan satu pintu atau Online System Submission (OSS), sehingga lebih efisien dan akuntabel.
Pemohon nantinya tinggal mempersiapkan persyaratan dalam bentuk soft copy dan kirim melalui laman yang tersedia. “Dalam kondisi darurat seperti ini, KKP tetap akan menjamin pelayananan publik tetap berjalan. Tujuannya tentu agar proses usaha budidaya masyarakat terus berjalan,” tegasnya.
Untuk petunjuk teknis, kata Slamet, pembudidaya bisa kunjungi laman: seketika.kkp.go.id.
Sebagaimana diketahui, wabah covid-19 turut memberi dampak terhadap operasional produksi pakan ikan pada industri besar. Pelayanan yang lebih efisien terkait penerbitan SKT impor bahan baku pakan diharapkan akan memperlancar akses impor bahan baku yang memang harus dilakukan.
Sumber: KKP News