KKP Permudah Pelayanan Perizinan Pakan dan Obat Ikan
| Tue, 16 Apr 2019 - 14:49
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) percepat pelayanan perijinan pakan dan obat ikan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan : Permen KP No. 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan dan Permen KP No. 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangannya saat sosialisai Permen KP bidang pakan dan obat ikan di Jakarta. Senin (15/4) mengatakan, bahwa perubahan Permen KP dilakukan merupakan upaya perbaikan pelayanan perijinan di bidang pakan dan obat ikan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submussion). Menurutnya ada ketentuan dalam perijinan yang direvisi agar lebih efisien, transparan dan akuntabel.
"Kita ingin melalui Permen KP yang baru, proses perijinan bisa lebih cepat, sehingga pelaku usaha lebih diuntungkan karena sistem sudah online dan berbagai persyaratan tidak berbelit belit. Selain itu, percepatan layanan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) dan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) akan memberikan jaminan kualitas pakan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan" jelas Slamet.
Dalam kegiatan sosialisasi Permen KP No. 55 tahun 2018 dan Permen KP No. 1 tahun 2019, yang juga dihadiri oleh stakeholder perikanan budidaya, disebutkan bahwa setidaknya ada 2 (dua) poin penting yang telah direvisi yakni terkait prosedur layanan perijinan yang semula tidak terintegrasi menjadi berbasis OSS (online single submission) dan lama waktu proses layanan yang lebih cepat dari sebelumnya.
Untuk diketahui dalam bidang pakan ikan : layanan Surat Keterangan Teknis (SKT) impor bahan baku dan/atau pakan ikan dari semula 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja; layanan pendaftaran pakan ikan dari semula 25 hari kerja menjadi 20 hari kerja; dan layanan sertifikasi Cara Pembuatab Pakan Ikan yang Baik dari semula 37 hari menjadi hanya 15 hari kerja.
Sedangkan di bidang obat ikan, untuk layanan Penerbitan Surat Keterangan Teknis bahan baku, obat ikan dan sampel obat ikan dari semula 3 hari kerja menjadi 2 hari kerja; layanan penerbitan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dari semula 25 hari menjadi 15 hari; dan layanan pendaftaran obat ikan dari semula 12 hari kerja menjadi hanya 10 hari kerja.
Disamping itu dalam Peraturan yang baru ini, pelaku usaha dapat langsung menjalankan usahanya setelah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pernyataan kesanggupan komitmen.
Sementara itu, David Alfian dari PT. Biotek Saranatama, menyatakan bahwa perubahan permen KP terkait pelayanan perijinan bidang pakan dan obat ikan sangat membantu pihaknya, karena perijinan saat ini lebih simpel, transparan dan waktu pelayanan yang lebih cepat.
"Sangat berterima kasih atas upaya KKP dalam perbaikan pelayanan ini. Kami berharap kedepan sosialisasi terus dilakukan jika ada peraturan baru, sehingga kami lebih faham jika ada isu isu baru yang berkembang", pinta David dalam keterangannya.