• Home
  • Infomina
  • Cegah AHPND Masuk Wilayah NKRI, KKP Siapkan Strategi Langkah Antisipatif

Cegah AHPND Masuk Wilayah NKRI, KKP Siapkan Strategi Langkah Antisipatif

| Mon, 25 Mar 2019 - 10:58

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan strategi sebagai langkah antisipatif pencegahan penyakit AHPND (Acute hepatopancreatic necrosis disease) dalam industri udang nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangan persnya di Jakarta. Jum'at (22/3), menyatakan meski Indonesia masih terbebas dari penyakit AHPND, namun jika melihat dari latar belakang munculnya penyakit ini, maka segala potensi resiko dalam industri budidaya udang nasional harus diantisipasi secara serius. Salah satu upaya yakni dengan membentuk tim task force (Gugus Tugas) yang melibatkan stakeholders terkait guna melakukan antisipasi potensi penyakit AHPND di sentral sentral produksi.

"Jadi poin penting lainnya yakni Indonesia perlu mewaspadai masuknya penyakit lintas batas (transboundary disease) yang dapat mengancam industri perudangan nasional dalam hal ini penyakit AHPND dari negara terjangkit. Kami juga mengeluarkan surat edaran bagi para pelaku usaha untuk tidak menggunakan induk udang dari tambak. Tapi harus dari hatchery yang tersertifikasi seperti Balai Pengembangan Induk Udang dan Kekerangan (BPIUK) Karangasem Bali", tegas Slamet.

Ia menambahkan, AHPND telah menjadi momok menakutkan bagi para pelaku usaha udang di berbagai negara terjangkit seperti China, Thailand, Malaysia, Mexico dan Vietnam. Imbasnya terjadi penurunan produksi yang drastis dan kerugian ekonomi jutaan dollar.

"FAO mencatat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun produksi udang di Thailand turun drastis dari 609.552 ton pada tahun 2013 menjadi 273.000 ton di tahun 2016. Sedangkan kerugian ekonomi akibat AHPND di Vietnam selama kurun waktu 2013 - 2015 mencapai 216,23 juta USD. Ini tentu jadi fokus perhatian kita agar Indonesia tidak mengalami nasib yang sama", imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala BKIPM, Rina. Ia mengatakan KKP terus berupaya untuk melakukan pencegahan secara komprehensif terhadap potensi masuknya penyakit ini ke wilayah NKRI.

" Kita terus perketat masuknya potensi penyakit AHPND dari negara terjangkit di pintu pintu masuk pelabuhan strategis. Saat ini Balai Karantina juga dilengkapi dengan real time PCR. Jadi harus dilakukan uji wajib AHPND pada lalulintas perdagangan terutama produk akukakultur. Selama ini hasil surveilan rentang tahun 2015 - 2017 di beberapa sentral produksi udang menyimpulkan bahwa kita masih terbebas dari AHPND (hasilnya negatif)", ungkap Rina.


Siapkan Strategi Langkah Antisipatif

Slamet mengingatkan, terjadinya kasus serangan White Feces Disease (WFD) dan Enterocytozoon hepatopenaei (EHP) di Indonesia harus diwaspadai sebagai potensi resiko AHPND sebagaimana di Thailand dan Vietnam. Oleh karena itu pencegahan melalui surveilan, sosialisasi dan penerapan biosecurity mutlak dilakukan.

KKP telah menggandeng para pelaku usaha dan stakeholders terkait untuk menyiapkan upaya-upaya pencegahan. Setidaknya ada 7 (tujuh) upaya, yakni : (1) Melakukan surveilan AHPND ke sentra-sentra budidaya udang; (2)

Peningkatkan kesadaran masyarakat pembudidaya (public awareness) terhadap bahaya serta pencegahan AHPND ke sentra-sentra budidaya udang di Indonesia melalui penyelenggaran Workshop yang dilakukan di sentra-sentra budidaya udang bersama sama dengan pemerintah dan stakeholder seperti Shrimp Club Indonesia (SCI), Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) dan Asosiasi Pembenih Udang; (3) Menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan penyakit bakterial khususnya AHPND; (4) Penguatan kapasitas laboratorium (SDM dan Peralatan) UPT DJPB dan UPT Karantina dalam pengujian AHPND; (5)  Menyusun rencana aksi pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit AHPND di Indonesia yang meliputi sosialisasi, surveilan dan penerapan biosecurity secara bersama-sama oleh stakeholder (tambak dan Hatchery); (6)

Telah melakukan kesepakatan bersama antara pelaku usaha (SCI, GPMT, Pembenih, Asosiasi Saprotam),   peneliti perguruan tinggi dan lembaga penelitian lainnya dalam pencegahan masuk dan tersebarnya AHPND di Indonesia; dan (7) melarang impor pakan alami, induk, dan benih udang dari negara negara terjangkit.

"Saya yakin melalui kerjasama secara sinergi dengan seluruh pihak upaya pencegahan akan efektif dan tentunya disatu sisi kita akan manfaatkan peluang untuk mendorong peningkatan supply share produk udang Indonesia di pasar global", pungkas Slamet. Sementara itu Presiden Shrimp Club Indonesia, Iwan Sutanto justru meminta agar kita tetap optimis bahwa udang kita tetap terbebas dari AHPND ini.  "Saya minta peran media untuk tidak salah menafsirkan terkait isu ini, agar tidak berimbas pada keberterimaan produk udang kita di pasar global", tegas Iwan

Sebagaimana diketahui, AHPND merupakan penyakit  yang disebabkan adanya infeksi bakteri Vibrio parahaemolyticus (Vp AHPND) yang mampu memproduksi toksin dan menyebabkan kematian pada udang dengan mortalitas mencapai 100%. Kematian akibat AHPND terjadi pada umur 40 hari setelah ditebar. AHPND pertama kali teridentifikasi di China pada tahun 2009 dengan sebutan Covert Mortality Disease dan dilaporkan tahun 2010 telah menyerang Vietnam disusul Malaysia (2011), Thailand (2012), Mexico (2013), dan Philipina (2015).

Secara umum gejala klinis yang terlihat pada udang yang terinfeksi oleh AHPND di tambak antara lain: 1) Terjadi kematian secara mendadak di dasar petak tambak pada umur < 40 hari pasca tebar; 2) Seringkali warna seluruh badan udang pucat dan saluran pencernaan kosong; 3) Hepatopankreas terlihat mengecil dan pucat jika dibedah.  Sedangkan di hatchery gejala klinis terhadap serangan AHPND masih sulit untuk dikenali, namun demikian dapat dilihat dari adanya gerakan larva dan postlarva (PL) yang terlihat lemah, hepatopankreas pucat, dan terjadi kematian secara mendadak mulai stadia PL 1 sampai dengan sebelum PL didistribusikan mencapai >30%.

Artikel lainnya