Benih Ikan Arwana Dilarang Diperdagangkan ke Luar Negeri
| Tue, 02 Apr 2019 - 13:39
Entikong (TROBOSAQUA.COM) - Ikan arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh sembarangan diperdagangkan ke luar perbatasan negara.
Melalui siaran pers pada 23/3, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 21/2014, anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 cm per ekornya dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga agar jenis ikan ini tidak punah. Sebab ikan arwana jenis Scleropages formosus telah masuk dalam Red List International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga dilarang diperdagangkan kecuali merupakan hasil penangkaran (domestikasi).
“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi yang memperjualbelikan benih ikan arwana. Tindakan tidak bertanggung jawab ini sangat mengancam keberlanjutan spesiesnya di alam,” tutup Menteri Susi.
Sebagai informasi, ikan arwana (Scleropages formosus dan Sclerepages jardinii) termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah. Namun, ikan dengan nama lain siluk, kayangan, kalikasi, hingga kelasa ini merupakan satwa langka di Indonesia. Habitat asli ikan arwana jenis Scleropages formosus adalah di Kalimantan, sementara Sclerepages jardinii di Papua.
Penyelundupan Digagalkan
Sebanyak 295 ekor benih ikan hias arwana gagal diselundupkan ke Kuching - Malaysia melalui Poa Lintas Batas Negara Entikong pada Jumat (22/3).
Penyelundupan ikan hias eksotis itu terendus oleh petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar).
Penggagalan penyelundupan dimulai dari pemeriksaan oleh petugas terhadap muatan barang bagasi bus DAMRI antarnegara bernomor polisi KB 7576 S di pintu PLBN Entikong. Pada pukul 12.00 waktu setempat. Petugas gabungan yang terdiri dari Balai KIPM Entikong, Bea Cukai Entikong, Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Badan Karantina Pertanian Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong menemukan 12 kantong plastik berisi ikan arwana.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina menyatakan, pelaku mengelabui petugas dengan modus memasukkan 12 kantong plastik tersebut ke dalam tas pakaian berwarna hitam.
“Ini modus agar petugas tidak mencurigai barang bawaan yang dikira hanya tas pakaian,” ungkap Rina di Jakarta. Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.
Selanjutnya, supir bus Damri berinisial Z dan BS diperiksa oleh Tim Penyidik Balai KIPM Entikong. Sementara bus angkutan Damri tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun barang bukti benih ikan arwana diamankan di laboratorium basah Balai KIPM Entikong.
“Perlu dilakukan penanganan yang tepat di laboratorium terhadap benih ikan arwana ini agar tidak stress atau mati,” tutur Rina. ist/ntr
Sumber Foto : Dok. BKIPM KKP
Artikel Asli